ROHIL – RA alias Riki (23 ) warga Dusun lll Pinang Damai Labuhan Batu Selatan, Sumut riringkus polisi di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan, Jum’at (10/11) kemarin.
Pelaku diringkus polisi atas ulahnya mencuri sepeda motor Fit S milik Naharuddin Lubis (46) warga Simpang Kanan saat mencari ikan di di Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan pada awal Oktober 2023 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana iencurian sepeda motor (curanmor).
Saat itu pelapor hendak mencari ikan di Tangkahan Bukit 1 Kelurahan Simpang Kanan dan memarkirkan sepeda motor Fit S beserta keranjang gandeng ditasnya. Pelapor langsung melilitkan rantai katrol ke ban depan sepeda motornya lalu rantai katrolnya di kunci dengan 2 buah gembok.
“Setelah itu pelapor naik sampan hendak mengangkat Bubu (perangkap ikan) dan selesai makan siang pelapor langsung kemas-kemas dan kembali ke parkiran sepeda motor. Sesampainya di tangkahan lokasi awal pelapor memarkirkan sepeda motor, pelapor melihat sepeda motornya sudah tidak ada beserta rantai dan gembok pengamannya,” katanya.
Pelapor langsung menelpon istri pelapor dan memberitahukan jika sepeda motor telah hilang. Saat istri pelapor bernama Dahlia datang bersama Samsul Bahri Hasibuan, pelapor mengikuti tapak ban sepeda motor tersebut. Dan saat itu pelapor kehilangan jejak di barak kebun sawit milik Turnip di Rawa Pendek Kelurahan Simpang Kanan
“Ketika pelapor sudah kehilangan jejak tersebut, pelapor bersama istrinya dan Samsul Bahri Hasibuan langsung pulang ke rumah. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Saat pelapor dari Tugu Kelurahan Simpang Kanan, pelapor berpapasan dengan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang sangat mirip dengan sepeda motor miliknya. Pelapor melihat seorang laki-laki tersebut berbelok di sebuah rumah kayu di Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan.
“Pelapor langsung menghubungi petugas, bersama petugas dan masyarakat lainnya langsung mengamankan pelaku. Setelah pelapor cocokkan sepeda motor dengan surat-surat milik pelapor, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan identitas sepeda motor milik pelapor yang hilang.
Setelah ditanyai saat itu, pelaku RA alias R mengakui telah mencuri sepeda motor milik pelapor. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda fit bersama dengan STNK dan BPKB diamankan ke Polsek Simpang Kanan,” tegas Iptu Yulanda.
(red)