PEKANBARU – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYT) antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau kembali membuahkan hasil dengan pemusnahan barang sitaan. Sebanyak 875 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek telah dimusnahkan setelah disita beberapa hari lalu.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan bersama DJBC Riau dan seluruh satuan kerjanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024 serta sebagai Cooling System Pemilu Damai, dengan tujuan menekan angka kriminalitas yang berpotensi meningkat.
“Tidak hanya narkoba, penggunaan miras pun akan kami tekan demi terwujudnya cooling system,” tutur Yos Guntur.
“Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif menjelang Natal dan tahun baru, serta untuk menekan tindak kriminal hingga tanggal 2 Januari mendatang,” tambahnya
Selain memfokuskan upaya pada pengamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru, operasi ini juga menjadi bagian dari strategi pendinginan situasi (cooling system) dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang mungkin terjadi seiring dengan momentum pesta demokrasi.
“Saat ini, fokus tidak hanya pada pencegahan narkoba tetapi juga pada pengurangan konsumsi minuman keras guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” tambah Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Riau, Deni Prasetyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar sejumlah operasi secara berkesinambungan guna menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang masuk ke Riau melalui jalur laut dan darat.
“Pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, di Kota Dumai, telah dilakukan pemusnahan 3.061 botol miras hasil operasi bersama Polda Riau dan satuan kerja di daerah,” ungkap Deni Pras.
Deni menambahkan bahwa dalam menghadapi perayaan Natal dan tahun baru 2024, Bea Cukai telah melakukan penyiagaan dengan menempatkan anggota satuan kerja di wilayah masing-masing guna menjaga kelancaran dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal.
ukai Riau Musnahkan 875 Miras Menjelang Tahun Baru dan Sebagai Cooling System Pemilu Damai
Pekanbaru – Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYT) antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau kembali membuahkan hasil dengan pemusnahan barang sitaan. Sebanyak 875 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek telah dimusnahkan setelah disita beberapa hari lalu.
Dalam pengumuman tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan bersama DJBC Riau dan seluruh satuan kerjanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jelang perayaan Natal dan tahun baru 2024 serta sebagai Cooling System Pemilu Damai, dengan tujuan menekan angka kriminalitas yang berpotensi meningkat.
“Tidak hanya narkoba, penggunaan miras pun akan kami tekan demi terwujudnya cooling system,” tutur Yos Guntur.
“Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif menjelang Natal dan tahun baru, serta untuk menekan tindak kriminal hingga tanggal 2 Januari mendatang,” tambahnya
Selain memfokuskan upaya pada pengamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru, operasi ini juga menjadi bagian dari strategi pendinginan situasi (cooling system) dalam menghadapi Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kejahatan jalanan yang mungkin terjadi seiring dengan momentum pesta demokrasi.
“Saat ini, fokus tidak hanya pada pencegahan narkoba tetapi juga pada pengurangan konsumsi minuman keras guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif,” tambah Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid P2 Bea Cukai Kanwil DJBC Riau, Deni Prasetyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menggelar sejumlah operasi secara berkesinambungan guna menekan peredaran miras dan barang ilegal lainnya yang masuk ke Riau melalui jalur laut dan darat.
“Pada tanggal 5 Desember 2023 lalu, di Kota Dumai, telah dilakukan pemusnahan 3.061 botol miras hasil operasi bersama Polda Riau dan satuan kerja di daerah,” ungkap Deni Pras.
Deni menambahkan bahwa dalam menghadapi perayaan Natal dan tahun baru 2024, Bea Cukai telah melakukan penyiagaan dengan menempatkan anggota satuan kerja di wilayah masing-masing guna menjaga kelancaran dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal.
(red)