KAMPAR – AR (37) dan WA (42) warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kamis (7/9/2024) sekira pukul 20.45 WIB. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 0.16 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, keduanya diduga pengedar narkoba di wilayah Bangkinang Kota dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Awalnya sekira pukul 20.45 WIB, tim mendapat informasi bahwa ada pelaku yang sering transaksi narkoba di wilayah Bangkinang Kota.
“Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AR yang sedang berada di Jalan Muara Takus, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota,” ungkap Kasat
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan keduanya di saksikan oleh perangkat desa setempat dan saat digeledah ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik bening yang sempat dibuang ketanah menggunakan tangan sebelah kiri.
“AR kita interogasi mengakui barang narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari WA di daerah belakang SPBU Jl. Melati Kelurahan Bangkinang”ujar AKP Era.
Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku WA yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di belakang SPBU Jl. Melati
“WA kita amankan dan keduanya bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut”pungkas Kasat Narkoba.
(red)