Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden, Polisi di Dumai Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Kelurahan STDI

DUMAI – Polisi berhasil mengungkap kasus kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 24,89 gram di Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin SH MSi mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan berkat informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas tersangka AS yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan STDI. Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan tersangka,” terang Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang dicurigai, tim pada tanggal 4 November 2024 mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu serta peralatan lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP M Sodikin.

Dikatakan AKP M Sodikin, Polres Dumai akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau warga untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tutup AKP M. Sodikin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *