Edar Sabu di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam, Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

SIAK (HTC) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Sabtu (07/10)  sekira pukul 19.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam,” kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.

Berawal dari Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Inti 7 PTPN 5 Kebun Lubuk Dalam. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto beserta tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim menjumpai 1(satu) orang yang berhenti di pinggir jalan inti 7 PTPN 5 Lubuk Dalam. Kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dan tim melakukan penangkapan. Tersangka berinisial ED warga Pagar Merbau, Deli Serdang dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 8(delapan) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam,” ungkap Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan bersama pelaku 8(delapan) paket yang diduga berisik narkotika jenis sabu, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1(satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor Revo Fit warna Hitam list Hijau BM 3444 YS.

“Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Lubuk Dalam dan dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *