KUANSING – Polisi berhasil membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, Jumat (24/11).
Keduanya tersangka berinisial W (33) dan Y (43) warga Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Saat digerebek petugas menemukan 1 (satu) unit hand phone milik tersangka W yang terdapat percakapan transaksi narkoba
“Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Jum’at 24 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Desa Jake karena adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH, Sabtu (25/11).
Iptu Novris mengungkapkan, Jumat 24 November sekira pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan trehadap pelaku W. Setelah di lakukan intrograsi, W menunjukan 1(satu) bungkusan makanan ringan merk Cinta yang didalamnya berisi 2(dua paket narkotika jenis sabu miliknya. W (33) menerangkan menyuruh A (DPO) meletakkan bungkusan berisi narkotika tersebut untuk diserahkan kepada pembeli.
“W (33) menerangkan bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diserahkan oleh Y (43) untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Novris.
Dari hasil introgasi terhadap W (33) yang sudah diamankan, Iptu Novris menerangkan, tim memperoleh 2(dua) paket narkotika jenis sabu dari Y (43). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada hari Jum’at 24 November 2023 sekira pukul 23.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap Y (43) yang sedang berada di halaman Mesjid Asyuhada Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
“Saat dilakukan penangkapan, Y membuang bungkusan lakban dan 1(satu) bungkus kotak rokok merek Esse. Setelah dilakukan pemeriksaan bungkusan lakban tersebut berisi 8 (delapan) bungkusan plastik warna bening kecil yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Sedangkan 1(satu) bungkus kotak rokok merek Ssse berisi 1(satu) bungkusan plastik warna bening besar yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Novris.
Dijelaskan Iptu Novris, saat diintrograsi Y membenarkan bahwa benar 8(delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dan 1(satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli dan dibeli dari seseorang yang berinisial A (DPO) secara online sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Dari Y diamankan barang bukti yaitu 1(satu) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, 8(delapan) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, 1(satu) lembar plastik lakban warna putih, 1(satu) buah bungkus rokok merek Esse, 1(satu) unit hp, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1(satu) unit sepeda motor dan 1(satu) plastik klip bening kosong. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Novris
Iptu Novris menegaskan, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas Iptu Novris.
(red)