DUMAI – Polisi meringkus seorang pengedar sabu dan pil ekstasi berinisial WMS alias AM (21) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Bersama pelaku turut diamankan bersama barang bukti 26 butir pil ekstasi dan 1(satu) paket kecil sabu, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna Hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH didampingi Kanit II Satresnarkoba Iptu Rudi Artono Sitinjak SH, membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu dan pil ekstasi oleh Satnarkoba Polres Dumai.
“Sementara hasil pemeriksaan urine pelaku terbukti positif amphetamine dan methamphetamine yang menunjukkan sebagai pengguna sabu dan pil ekstasi,” kata Kasat.
Iptu Mardiwel menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu dan pil ekstasi disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Dumai Kota.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Minggu (19/11/2023) dini hari,” ujar Iptu Mardiwel.
Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti dan pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat .
(red)