SIAK (HTC) – Polsek Sungai Apit mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Industri Kampung Sungai Rawa, Sei Apit, Siak, Jumat (20/10).
Pelaku berinisial KT(43) diamankan dengan barang bukti 2(dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Rinaldi Parilindungan SH, Minggu (22/10).
AKP Rinaldi menjelaskan, tim melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan masyarakat tersebut. Kemudian tim melihat 1(satu) orang yang di curigai dan mengamankannya.
“Saat digeledah, tim menemukan kotak rokok Surya yang didalam terdapat 2(dua) paket kecil sabu. Kemudian tim mengintrogasi tersangka dan mengakui 2(dua) paket sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram tersebut miliknya,” ujar AKP Rinaldi.
Diterangkan AKP Rinaldi, tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Rinaldi.
(ES)