Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 45,49 gram.

“Pelaku berinisial ES alias PT (28) warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH, Senin (04/12/2023).

Iptu Mardiwel mengatakan, penangkapan itu pada Sabtu (2/12/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lubuk Gaung.

“Saat itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat sedang berada di rumah kontarakan di Kelurahan Lubuk Gaung,” kata Iptu Mardiwel.

Saat dilakukan penggeledahan, Iptu Mardiwel menjelaskan, ditemukan sabu seberat 45,49 gram, uang tunai Rp 4 juta, 1 unit hp, 1 buah gunting, 1 buah gunting press, 2 block plastik bening dan 2 unit timbangan digital.

‪”Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Mardiwel.

‪Ditegaskan Iptu Mardiwel, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Iptu Mardiwel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *