Hamili Anak Kandung, Ayah Bejad di Kecamatan Tambang Diamankan Polisi

KAMPAR (HTC) – Bejad! kata inilah yang pas disematkan kepada AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

Aksi bejadnya pun baru diketahui oleh Ibunya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Korban beriniaal Z (16) mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini hamil 2 bulan.

“Benar, korban sudah hamil 2 bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Senin (16/10).

Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kenapa perut kamu besar. Korban menjawab bahwa telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak 5 kali.

“Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakaknya RO. Setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Usai kita terima laporan Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) kami mendapat informasi keberadaan pelaku.

“Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

“Pelaku langsung kita tangkap, saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” tegas AKP Marupa.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *