KAMPAR (HTC) – Hasil pengembangan dari kasus penangkapan 4 pelaku narkoba di Simpang Kubu, pemasok narkoba terhadap mereka adalah CO (36) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
“Pelaku CO ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Kelurahan Simpang Baru Pekanbaru. Saat kita geledah ditemukan sabu dengan berat bruto 213.70 Gram di kosannya,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Aprinaldi, Kamis (02/11).
Penangkapan pelaku CO ini berawal dari tim melakukan pengembangan dari tertangkapnya FA, salah satu dari empat pelaku yang di Simpang Kubu Kecamatan Kampar.
“Dari hasil introgasi, pelaku FA mengakui mendapatkan barang haram itu dari CO di Simpang Panam Pekanbaru,” ungkapnya.
Kemudian tim langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku CO di Kelurahan Simpang Baru.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terang Kasat.
Tim kemudian mengintrogasi pelaku dan mengakui mendapatkan sabu dari JM (DPO) di Jalan Depan Stadion Rumbai dengan cara dilempar.
“Pelaku JM sudah kita masukan ke DPO dan kini dalam pengejaran,” ujarnya.
Dari hasil pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti 6 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. (Bruto 213.70 Gram), 2 kantong plastik, 3 ball plastik bening, kantong plastik putih, timbangan digital, 2 HP, uang Rp 400 ribu dan Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Aprinaldi.
(ES)