PEKANBARU – MD alias M (20) ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di daerah Kampung Terendam, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita lima paket daun ganja kering dengan berat 30,7 gram,” ungkap Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim AKP Abdul Halim, Selasa (28/11/2023).
Dalam upaya penangkapan, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.
“Alhasil, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, kami amankan bersama barang bukti lima paket daun ganja kering,” terangnya.
Penangkapan tersangka bermula ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Senin (20/11/2023) lalu.
Usai menerima informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati tersangka MD alias M bersama temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, tim langsung melakukan penyergapan. Saat itu, tersangka segera membuang sesuatu berupa kertas warna putih dan ketika tim melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering,” terangnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu. Sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian tim melakukan penggeledahan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MD alias M, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering. Dari keterangan MH alais M, lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO) yang mana ketika terjadi proses penangkapan H berhasil kabur.
“Tersangka MD alias M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” tegas Kanit Reskrim.
(red)