KAMPAR (HTC) – RO (35) warga Desa Aur Sati ditangkap Satnarkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo). Pelaku terbukti mengantongi 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,72 Gram, Rabu (20/9/2023) lalu.
“Saat penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan 12 paket sabu, HP, selembar uang kertas 2000 untuk pembungkus sabu, kaleng merk Pagoda warna Hitam dan 3 plastik klip,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari Kamis (28/9/2023) kemaren.
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria yang selesai transaksi narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya diketahui pelaku sedang berada di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17 Dusun III Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang.
“Pelaku langsung kita tangkap dan melalukan penggeledahan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan uang kertas pecahan Rp 2000 serta disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.
“Pelaku kita introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IP di daerah Panger Kota Pekanbaru,” tambahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kasat.
(ES)