Kapolres dan Bupati Pelalawan Jumpai Massa Aksi dengan Humanis

PELALAWAN – Kapolres Pelalawan. AKBP Suwinto SHSIK terjun langsung dalam pengamanan aksi unjuk rasa dan longmarch Kelompok Masyarakat Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin(18/12/2023).

Unjuk rasa masyarakat terkait tuntutan klaim lahan di areal perkebunan kepala sawit PT Serikat Putra, PT MAL dan PT SLS.

Lebih kurang 400 orang masyarakat menuntut berdasarkan surat Bupati Pelalawan Nomor : 525/PEM/1823 tanggal 19 September 2003. Dimana didalam surat tersebut berisi tentang adanya kesepakatan kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT Serikat Putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas ± 4.000 Ha dengan pola KKPA.

Masyarakat menuntut untuk pengembalian pengelolaan perkebunan kelapa sawit di areal SP 8 Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung di kembalikan kepada Kelompok Masyarakat Kampung Kompe/Ulayat Adat Batin Mudo Genduang seluas ± 600 Ha yang dikelola oleh PT Sari Lembah Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung.

Tuntutan lainnya adalah berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Kampar Nomor : 525/TP/IX/99/2128 tanggal 28 September 1999 tentang penyerahan lahan seluas ± 4.400 Ha dari PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) kepada Pemerintah Daerah Tk II Kampar (KUD Usaha Damai).

Masa aksi unjuk rasa berasal dari empat kecamatan yaitu Kecamatan Bunut, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, dan Kerumutan. Masa aksi bergerak menggunakan kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Masa melakukan aksi longmarch/berjalan kaki melewati Jalan Lintas Timur menuju Kantor Bupati Pelalawan. Massa Aksi berhenti untuk berorasi dengan melakukan blokade jalan raya.

Penyampaian orasi aksi unjuk rasa oleh masyarakat tersebut adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT MAL, PT SLS dan PT Serikat Putra serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dimana masyarakat telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa hingga pertemuan/mediasi yang tak kunjung adanya penyelesaian.

Kekecewaan lainnya masyarakat merasa kecewa kepada Pemda Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau terkait lambannya campur tangan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan konflik agraria antara masyarakat dengan PT MAL, PT SLS dan PT Serikat Putra yang telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan masa aksi menyampaikan ingin bertemu Bupati Pelalawan. Jika permintaan itu tidak dikabulkan masa aksi akan melakukan blokade jalan perusahaan hingga akan melakukan aksi untuk kedua kalinya. Serta melakukan aksi lapangan untuk menduduki lahan dan melakukan panen masal sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Pelalawan, H Zukri -Nasruddin.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto yang hadir menemui masyarakat bersama Bupati Pelalawan H Zukri menyampaikan permohonan maaf karena terlambat datang karena ada kegiatan di Polda Riau.

AKBP Suwinto mengucapkan terimakasih kepada masa aksi yang masih berada disini dalam menyampaikan aspirasi atas tuntutan dari pihak kelompok masyarakat Pelalawan.

“Untuk itu saya bersama Bupati Pelalawan  sudah hadir disini untuk memberikan tanggapan atas apa yang menjadi tuntutan pihak masyarakat. Mari kita dengarkan bersama apa yang menjadi poin atas tuntutan dari pihak Kelompok Masyarakat Pelalawan,” ucap AKBP Suwinto.

Bupati Pelalawan H Zukri yang hadir di tengah-tengah masa aksi menyampaikan bahwa Pemda Pelalawan telah membentuk yang namanya Tim GTRA dalam penyelesaian konflik Agraria di Kabupaten Pelalawan. Semoga masyarakat dapat menahan diri dan bersabar lebih dahulu.

Selanjutnya Bupati dan Kapolres Pelalawan beserta pihak terkait akan mengagendakan jadwal pertemuan lanjutan pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Kantor Bupati Pelalawan.

“Untuk itu saya berharap kepada masyarakat agar membawa surat-surat serta bukti-bukti pendukung. Begitu juga akan saya sampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan top management dengan membawa data-data pendukung lainnya agar permasalahan ini dapat terselesaikan,” ujar Bupati.

Bupati juga berharap agar tidak ingin lagi adanya laporan dari masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak pernah menanggapi masyarakat setempat. Terkait adanya laporan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut di status quokan.

“Saya rasa permasalahan tersebut bukan lagi ranahnya Bupati Pelalawan. Melainkan pihak Pengadilan Negeri yang dapat memutuskannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *