KAMPAR – HE (40), warga Pematang Kulim, Kota Pekanbaru diciduk polisi di Jalan Perkebunan, Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rabu (11/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 6 paket sabu dengan berat 1,57 gram.
“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di Desa Kepau Jaya sering terjadi transaksi narkoba,” jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu sering terjadi Peredaran Narkoba.
“Dari informasi itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat.
Diterang AKP Era Maifo, saat itu gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan.
“Tim kemudian mengamankan dan melihat pelaku membuang barang bukti yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak berwarna hitam,” terang AKP Era.
Di dalam kotak, tim menemukan 6 paket sabu dan barang bukti lainnya ikut diamankan dari pelaku.
“Pelaku diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RI di Daerah Gobah Kota Pekanbaru,” kata Kasat
Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(red)