Pasok Sabu ke Pengedar, Warga Pulau Lawas Ditangkap Polisi

KAMPAR (HTC) – Kembali, Satnarkoba Polres Kampar tangkap pelaku narkoba jenis sabu di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.

Pelaku berinisial AR (31), dari tanganya tim berhasil mengamankan 2,31 gram sabu, Jum’at (6/10/2023) lalu.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya dengan barang bukti 2,31 gram sabu,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (18/10).

Dijelaskan Kasat, awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku ini sering memasok barang haram itu kepada pengedar-pengedar di wilayah Kecamatan Bangkinang dan Bangkinang Kota.

“Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Akhirnya diketahuilah pelaku keberadaannya,” ungkapnya.

Setelah itu, Tim langsung mencari keberadaan pelaku yang mana pelaku diketahui sedang berada di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru yang diletakkan di bawah rak piring dapur di rumahnya,” kata Kasat.

Lalu, pelaku kita introgasi, ia mengakui mendapatkan barang tersebut dari TA di daerah Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. “Darinya berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna biru dan HP merk Realme” terangnya.

Selanjutnya pelak dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Semoga dengan gencarnya kita melakuka penangkapan Narkoba, masyarakat bisa menyadari selain merusak diri juga melanggar hukum dan merusak anak-anak bangsa,” harapnya.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *