KUANSING – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi semakin gencar melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Pada Selasa 12 November 2024 pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 0,56 gram di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial N (24) dan YS (26) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir berhasil diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai senilai Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak SH MH menjelaskan, operasi ini bermula saat tim melakukan penyelidikan pada Selasa pagi di sekitar Desa Pintu Gobang. Berdasarkan informasi yang diterima, tim mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mendapati N dan YS sedang berada di dalam rumah seseorang beribisial A di Desa Pintu Gobang. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan menemukannya satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut ditemukan di dekat kedua tersangka saat mereka duduk di dalam rumah.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial P, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka mengaku membeli shabu seharga Rp. 500.000 dari P.
Selain narkotika jenis shabu, Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing juga menyita beberapa barang bukti tambahan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yaitu Satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 gram, Satu unit telepon genggam merek Vivo Y91 berwarna biru, Satu unit telepon genggam merek Vivo V2204 berwarna krem, Uang tunai sejumlah Rp. 50.000 dan Satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang diduga digunakan untuk operasional tersangka.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa N dan YS positif (+) mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
AKP Novris menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk menjaga kondusivitas selama Pilkada 2024.
“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba.
“Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak buruk narkoba. Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai,” pungkas Kasat.
(red)