PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menggelar acara ramah tamah dan makan malam bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom di Gedung Daerah Serindit, Kota Pekanbaru, Minggu (23/06).
Kehadiran Kepala BNN RI Marthinus Hukom disambut hangat oleh Pj Gubernur yang diwakili Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan. Tampak hadir juga Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen K Rahmadi beserta jajaran Forkopimda Riau.
Dikatakan Asisten II Setdaprov, Pemprov Riau menyambut baik kunjungan kerja Kepala BNN RI. Menurutnya, pertemuan itu, bisa memperkuat sinergitas Pemda dengan BNN serta pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami merasa sangat senang dan terhormat, menyambut kehadiran bapak Kepala BNN RI beserta seluruh jajaran di Bumi Lancang Kuning. Terima kasih kepada BNN atas segala upaya yang luar biasa yang telah dilakukan dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh Indonesia khususnya di provinsi Riau yang kami cintai ini,” katanya.
Dijelaskan, Provinsi Riau merupakan daerah yang berada di garis pesisir perbatasan dengan negara tetangga. Letak wilayah tersebut membuat Riau menjadi sasaran sebagai jalur masuknya peredaran dan lintas narkoba internasional.
Oleh karena itu, M Job mengajak semua pihak terkait harus bisa bergerak aktif memberantas barang haram tersebut.
“Untuk itu dibutuhkan sinergi dari seluruh stakeholder, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, pendidik dan masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Riau yang kami cintai,” jelasnya.
Diungkapkan, dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba, Pemprov Riau telah melakukan berbagai upaya dan komitmen. Satu di antaranya adalah dengan membuat Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2022 tentang Integrasi Pendidikan Anti Narkoba pada kurikulum satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
“Kami telah memiliki komitmen besar untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Riau dengan melakukan pengembangan inovasi, edukasi, integrasi pendidikan anti narkoba pada kurikulum satuan pendidikan yang telah tertuang dalam peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2022,” pungkasnya.
(red/mcr/bib)