SIAK – Polisi amankan pengedar sabu di Jalan Poros Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Sabtu (11/11).
“Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk Dalam,” kata Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul SH MH, Minggu (12/11).
Kapolsek menyebutkan, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Kampung Empang Baru. Kemudian Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon beserta tim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Sekira pukul 21.30 WIB, tim melihat orang datang dari dalam kebun sawit dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo Fit warna Hitam. Tim kemudian melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti (dua) paket sabu yang dibungkus di dalam plastik permen Kiss warna Hijau. Setelah digeledah, tim menemukan didalam sepeda motor barang bukti berupa 2(dua) bungkus plastik kecil daun ganja kering, 1(satu) buah timbangan dan 44(empat puluh empat) buah plastik kecil bening klip Merah,” sebut Kapolsek.
Ditegaskan AKP Januar, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang didapat dari pelaku DR 2(dua) paket kecil sabu, 2(dua) kantong plastik kecil daun ganja kering, 1(satu) buah timbangan, 1 (satu) unit HP Oppo A57 warna Hitam, 44(empat puluh empat) plastik kecil bening, uang tunai sebesar Rp 34.000 ribu, 1(satu) buah gunting,1 (satu) lembar plastik permen Kiss dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 6101 SAC warna Hitam,” jelas AKP Januar.
Pelaku beserta barang bukti terebut diamankan ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.
(red)