DUMAI – Polisi berhasil membekuk KM alias SM (54) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur di Jalan Soekarno-Hatta Dumai, Minggu (12/11).
Bersama pelaku KM alias SM, tim berhasil mengamankan barang bukti 4(empat) paket sabu, satu buah bong, satu buah kaleng biscuit butter cookies dan satu unit hp Oppo warna Biru.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH, Senin (13/11).
Iptu Mardiwel menyebutkan, menindaklanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KM alias SM.
“Saat tim melakukan penangkapan, pelaku sedang berada disebuah pondok di Jalan Soekarno–Hatta Kelurahan Bagan Besar, Minggu (12/11/2023) dini hari,” ujar Iptu Mardiwel.
Ditambahkan Iptu Mardiwel, kemudian tim membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“KM alias SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Iptu Mardiwel.
(ES)