Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pasir Sialang, 61 Paket Diamankan

KAMPAR (HTC) – DA (34) warga Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang ditangkap Tim Ojoloyo Polres Kampar di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Kamis 5/10) lalu. Bersama tersangka ditemukan barang bukti 61 paket sabu dengan berat bruto 25,30 gram.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat khususnya Kecamatan Bangkinang. Dan laporan dari masyarakat juga sering masuk ke Satnarkoba,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (11/10).

Awalnya tim melakukan penyelidikan tekait laporan masyarakat akan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bangkinang.

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan ditemukan pelaku sedang berada di daerah Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang,” ujar AKP Aprinaldi.

Selanjutnya, tim menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

“Tim berhasil mengamankan 61 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam kaus kaki warna Hitam,” ungkap Kasat.

Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari KU di dalam Perkebunan Karet Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, tim berhasil mengamankan barang bukti, 61 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, HP, kotak merk Zbox warna Putih, seball plastik klip, selembar plastik klip, kaos kaki dan sendok sabu dari pipet.

“Maka pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Aprinaldi.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *