ROHIL (HT) – Perambah kawasan hutan produksi di Rokan Hilir, Riau berinisial T(34) ditangkap. Satu buah alat berat escavator ikut disita saat membuka lahan tanpa izin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, kasus terungkap pada Selasa (19/9), saat itu petugas mendapat laporan soal adanya alat berat bekerja membuka lahan.
“Lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di Jalan Lintas Kubu. Diduga masuk dalam kawasan hutan,” ucap AKBP Andrian dalam keterangan pers, dikutip, Kamis (28/9/2023) kemarin.
Kemudian petugas melapor ke Satreskrim Polres Rohil untuk mengecek lokasi. Saat dicek, tim melihat adanya 1 unit alat berat excavator Hitrachi 110 sedang bekerja.
Tim langsung mengintrogasi operator di lokasi yang diketahui berinisial T, dimana T mengaku menggarap lahan milik Rajagukguk.
“Pelaku T ini menjelaskan bahwa hanya mengerjakan lahan milik RG. Ia mengakui alat berat yang digunakan adalah milik TU dan dia disuruh oleh AN,” imbuh Andrian.
Hasil pemeriksaan, pembukaan lahan itu tidak mamiliki izin dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perkebunan. Lokasi itu bahkan berada dalam kawasan hutan.
“Tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelolah tersebut. Didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi. Lalu operator dan barang bukti berupa alat berat excavator merek Hitrachi 110 MF warna Orange diamankan ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Andrian.
Terkait kasus tersebut Polres Rohil telah menetapkan T sebagai tersangka. T merupakan warga Langkat, Sumatera Utara.
(ES/MCN)