KAMPAR (HTC) – Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 16,68 Gram, barang bukti ini dari penangkapan tersangka DA, warga Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kamis (26/10) kemarin.
Pemusnahan barang bukti di hadiri langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Ketua Pengadilan yang diwakili Petra Jeanny Siahaan, Kepala Kejaksaan yang diwakili oleh Pradipta Prihantono, Penasehat Hukum Benny Zairalatha, Kasat Tahti Iptu Alreflus dan tersangka DA.
Dijelaskan Aprinaldi, pemusnahan barang bukti ini, dari pelaku DA yang kita tangkap di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang dengan berat sabu 16,68 Gram,”jelasnya.
“Setelah itu, pelaku kita amankan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan hari ini baru kita lakukan pemusnahan barang bukti,” ujar AKP Aprinaldi.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
“Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah1/3 (sepertiga),” AKP Aprinaldi.
(ES)