DUMAI (HT) – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lius Mulyadin amankan KR alias RN (29) pelaku pencurian rumah kosong saat ditinggal pemiliknya. Pelaku diamankan saat berada di RM Sederhana Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Senin (25/09) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap SH MH mengatakan, pelaku beraksi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan sang pemiliknya ke Provinsi Sumatera Barat. Pada tanggal 04 Januari 2023 pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna Putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna Hitam, dua unit Speaker merk DAT warna Hitam dan satu buah Microfon warna Hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kapolsek Bukit Kapur, Rabu (28/9/2023).
Bersama tersangka KR alias RN turut diamankan barang bukti berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna Putih. Setelah di interogasi, KR alias RN mengakui bahwa aksi pencuriannya dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR alias RN akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Iptu Irsanuddin.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.
(ES)