KUANSING (HTC) – Polsek Logas Tanah Darat berhasil menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI). Keduanya berinisial M (28) dan PR (24) berhasil diamankan pada Jumat (06/10/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di aliran Sungai Jake Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kuantan Sako aliran Sungai Jake Blok C Desa Kuantan Sako, ada aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD Aipda Andy Candra SH MH untuk melakukan Penyelidikan tentang Informasi tersebut,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek LTD Iiptu Nyus Pendri SH MH.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat beserta anggota Unit Reskrim Bripka Angga SH, Bripka Eko Siswantoro, Bripka Eko Pebriwandi dan Briptu Riski Raja Guk Guk berangkat menuju Blok C Desa Kuantan Sako.
“Sesampainya di lokasi PETI, Kanit Reskrim bersama-sama dengan tim menyisiri perkebunan dan sungai untuk mencari keberadaan PETI tersebut. Setelah melihat dari kejauhan, nampak ada dua unit rakit PETI yang sedang beraktifitas lalu mendekati rakit tersebut secara diam-diam. Dan saat sudah dekat dengan raki, lalu Kanit Reskrim beserta tim langsung menangkap dua orang pelaku PETI yang sedang beraktifitas,” ungkap Iptu Nyus.
Setelah pelaku PETI tersebut diamankan, lalu Kanit Reskrim menelpon dua orang Bhabinkamtibmas yang berada di trans LTD untuk segera datang ke TKP. Setelah dua orang anggota Bhabinkamtibmas datang di TKP, selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Iptu Nyus, yakni 3(tiga) lembar karpet warna Hitam, 1(satu) buah dulang warna Hitam, 1 (satu) buah botol plastik kecil yang berisikan air raksa sebanyak lebih kurang 1/4 ons, 1 (satu) buah ember berisikan pasir kalam, 1(satu) unit mesin penyedot air, 2(dua) batang paralon warna Putih, 1 (satu) batang slang spiral warna Biru, 1 (satu) buah cakang dan 1(satu) helai kain warna Merah yang digunakan untuk memeras logam mulia yang sudah dicampuri air raksa.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Nyus.
(ES)