KAMPAR (HTC) – Polsek Tambang tangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, awalnya kita mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas.
“Setelah itu, saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran halan tersebut. Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar. Saat itu juga langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut,” terangnya.
Tepatnya pelaku kita amankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.
“Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Marupa.
Setelah itu, Rabu (4/10/2023) kita melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan barang bukti di limpahkan Satreskrim Polres Kampar guna di proses lebih lanjut.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP,” tegas Kapolsek.
Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan akan dampaknya sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar.
“Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini,” jelasnya.
Untuk itu, saya menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.
“Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,” pungkas Kapolres.
(ES)