ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir memusnahkan barang bukti sabu seberat 83,28 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 6 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polres Rohil.
“Barang bukti sabu tersebut dari 6 tersangka berinisial H 6,20 gram, JS alias J 3,85 gram, KP alias K 38,43 gram, S alias M 10,83 gram, YD alias Y 6,07 gram dan TS alias T 17,90 gram,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, Jumat (21/12).
Pemusnahan dilakukan oleh Ps Kasat Resnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa SH MH. Ps Kanit I Satresnarkoba Aipda Nerto M Panjaitan, Perwakilan Siwas Polres Rokan Hilir Penda Ns Siti Arta S Kep, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu F Gultom SH, Perwakilan Sipropam Polres Rokan hilir Bripka Dodi Zulnardi dan Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Perwakilan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Secara Virtual) serta Kuasa Hukum tersangka Muhammad Salim SH.
“Adapun total berat bersih narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 83,28 gram,” ujar Iptu Yulanda.
Terhadap barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan di Pegadaian Dumai sesuai dengan berita acara penyisihan dan telah dibuatkan ketetapan status barang bukti yang di terbitkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Kemudian terhadap barang bukti dibuka pembungkus/segelnya dan dimasukkan ke dalam blender yang berisikan air yang sudah di campur dengan cairan pembersih. Kemudian di mix hingga hancur secara menyeluruh dan dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Iptu Yulanda.
(red)