KAMPAR (HTC) – Tiga orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Kampar di samping Surau Ikhwanul Muslimin Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023) kemarin.
Ketiga pelaku berinisial FI (20) warga kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, AM (19) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan ZI (20) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.
“Benar ketiga pelaku kita tangkap di samping surau, diduga pengedar dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Ilhamdi, Kamis (12/10).
Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Surau Ikhwanul Muslimin Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar. Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Rian Onel beserta tim melakukan penyelidikan ke TKP.
“Sesampainya di TKP, tim melihat 3 pelaku sedang berada di samping surau dan langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kapolsek.
Kemudian pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, uang tunai sebanyak Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 unit HP.
“Ketiga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” tambah Kapolsek.
Saat di interogasi dan pelaku mengakui memperoleh sabu dari JO (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
“Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”katanya lagi.
Untuk para pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil tes urine ketiganya mereka positif Methamphetamin,” tuturnya.
(ES)