SIAK (HTC) – Polsek Sei Mandau menangkap pasangan suami istri (pasutri) TEH ( 54 ) dan SS ( 45 ) di Sungai Lipai Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sei Mandau Kabupaten Siak, Jumat (06/10).
Kedua diamankan berikut barang bukti 8 (delapan) buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37.98 (tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan) Gram.
“Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Jekson untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Sei Mandau Iptu Aris Purba SH, Sabtu (07/10).
Lanjut Iptu Aris menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terduga pelaku di dalam rumahnya.
“Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui mengakui 8(delapan) buah plastik klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37.98 ( tiga puluh tujuh koma sembilan puluh delapan ) Gram yang didapat dari A,” terang Iptu Aris.
Diterangkan Iptu Aris, selain barang bukti narkoba, tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Sei Mandau, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolsek.
(ES)