ROHIL (HTC) – Sering transaksi sabu dirumahnya, seorang pria inisial SBN (45) diciduk Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, Rabu (4/10) sekira pukul 02.00 WIB.
Pria mengaku tidak bekerja ini diciduk setelah pihak berwajib mendapat informasi dari masyarakat.
Saat di geledah ditemukan barang bukti 1 bungkus palastik berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 dompet warna coklat, 1 buah timbangan, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merek sampoerna, 4 buah sekop (alat penyendok shabu), 2 buah mancis, 1 buah gunting, beberapa bungkusan plastik klip merah, 1 buah hanphone Android Merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Rohil.
“Pengungkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut,” kata Aipda Dewy Satria.
Dan hasil dari penyelidikan tersebut, Kasubsi Pen Si Humas menjelaskan, sekira pukul 02.00 WIB tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Tim melihat 1 orang laki laki yang dicurigai sedang duduk di belakang rumah, seketika itu tim mendatangi dan berhasil mengamankanya,” ungkap Kasubsi Pen Si Humas.
Setelah tersangka diinterogasi, mengaku bernama SBN alias S dan tim melakukan pengeledahan tidak ditemukan narkotika. Tim hanya mengamankan 1 buah hanphone merk Oppo warna Hitam dan pengeledahan dilanjutkan di TKP.
“Hasil pengeledahan di TKP, tim mengamankan 1 buah dompet warna Coklat di pelepah pohon sawit yang mana dompet tersebut berisi 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan beberapa bungusan palstik klip Merah serta 1 buah timbangan digital,” jelas Aipda Dewy Satria.
Dan pengeledahan kembali dilakukan terhadap sepeda motor Honda Beat milik tersangka, dari hasil pengeledahan didalam jok sepeda motor tersebut di amankan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna berisi 1 buah kaca pirex, 4 buah sekop (alat penyendok sabu), 2 buah mancis dan1 buah gunting.
Setelah selesai dilakukan pengeledahan, tim inteogasi tersangka dan menanyakan atas kepemilikan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu tersebut. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di amankan pihak kepolsian pada saat penangkapanya adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang bernama HS (DPO). Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusustan lebih lanjut,” ujar Kasubsi Pen Si Humas.
“Hasil tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin. Disangkakan kepada SBN Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Aipda Dewy Satria.
(ES)