PELALAWAN – Polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di warung milik warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (27/11/ 2023).
Pelaku berinisial AP warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, dari tangannya polisi berhasil mengamankan 3(tiga) paket sabu.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di warung milik warga desa Kemang,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK, Rabu (29/11/2023).
Iptu Ferlanda mengungkapkan, dari laporan masyarakat itu, kita langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di warung tersebut.
“Berkat kejelian, Senin (27/11/ 2023) sekira pukul 10.00 WIB, tim melihat seseorang yang mencurigakan,” ungkap Iptu Ferlanda.
Dijelaskan Kasat, tanpa membuang waktu kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) lembar plastik bening klip Merah dan 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam dan Silver beserta 1 (satu) unit handphone Samsung warna Peach.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut di peroleh dari OE (DPO) yang berada di Pekanbaru,” jelas Kasat
Iptu Ferlanda menambahkan, kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia memberikan informasi dan berharap masyarakat mau bekerja sama sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan dapat kita cegah untuk melindungi generasi penerus bangsa.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” tegas Iptu Ferlanda.
(red)