KUANSING (HTC) – L (44) warga Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing ditangkap Polsek Kuantan Mudik, Kamis (5/10). Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan sabu 43,76 Gram.
“Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasang sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan SH.
Pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 11.30 WIB, dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Desa Kasang dan menemukan tersangka L. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah terpaket-paket.
“Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan narkotika jenis sabu didalam kantong plastik warna Hitam yang terdiri dari 6 paket besar,” ujar Kapolsek.
Ketika diintrogasi, L (44) mengaku masih menyimpan 1 (satu) paket besar sabu didalam jok sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam miliknya.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 7 (tujuh) paket besar plastik bening, 22 (dua puluh dua) paket kecil plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 43,76 gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet, uang tunai sebanyak Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), bungkusan plastik bening dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Nmax warna Hitam,” ungkap AKP Hendra.
Tersangka L diamankan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kuantan Mudik dalam memberantas peredaran narkotik. Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tegas Kapolsek.
(ES)