SIAK – Polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Indah Kasih RT 003/RW 006 Kelurahan Perawang pada Kamis 5 September 2024 lalu.
Pelaku berinisial AA (27) diamankan polisi dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi SH MH menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, tim langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” terang AKP Riza, Selasa (17/9)
Kamis 5 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Habib Kevin Setiyawan STrK melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di Wisma Jaya dan saat digeledah ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu ,” ujar AKP Riza.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari FJ (DPO).
Kemudian tim juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Riza.
(red)