PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Senapelan meringkus AF alias K (38) dan MR (19). Keduanya diringkus setelah membobol toko barang bekas di Jalan Panglima Undan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
“Berbekal rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, Selasa (21/11/2023)
Kapolsek menyebutkan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Ismed (54). Korban melaporkan telah kehilangan beberapa barang dagangannya yang berada di toko barang bekas miliknya.
“Pelaku beraksi saat toko tersebut kosong ditinggal pemilik,” kata Kapolsek.
Kompol Noak menuturkan, aksi pencurian ini terjadi Senin (11/9) lalu. Pagi itu sekira pukul 08.00 WIB, korban datang ke toko dengan maksud ingin membuka toko untuk berjualan.
“Korban kaget mendapati kondisi toko yang sudah berantakan serta kunci gembok tokonya sudah dirusak pelaku. Saat dicek ke dalam sebanyak 8 tangga milik korban sudah tidak ada lagi dan melihat rantai yang melilit tangga tersebut sudah dirusak,” beber Kompol Noak.
Kapolsek menjelaskan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7,6 juta. Tak terima dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
“Setelah mendapat laporan, kita cek CCTV dan kita ketahui identitas pelaku,” jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kompol Noak, kemudian tim berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Rabu (27/9) lalu. Saat diinterogasi, ternyata keduanya juga telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP lainnya. Diantaranya, di Kafe Distrik 1689 yang dilakukan pada Bulan September 2023. Sejumlah barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku kepada seseorang yang berinisial S (DPO) di Jalan Saleh Abas.
“Barang hasil kejahatan masih dalam pencarian dan keduanya pemeriksaan urine pelaku positif mengandung narkotik serta dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kompol Noak.
(red)