DUMAI (HTC) – Polsek Sungai Sembilan amankan pelaku tindak pidana penggelapan di area PT Sari Dumai Sejati (SDS) Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (12/10/2023) kemarin.
“Pelaku tindak pidana penggelapan di area PT Sari Dumai Sejati (SDS) berinisial RS (29), warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang merupakan seorang supir truk tangki CPO dari PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL),” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH, Sabtu (14/10).
AKP Bonardo menjelaskan, truk tangki CPO dengan Nopol BM 9954 OU yang dikendarai pelaku tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kotoran sehingga ditolak oleh PT Sari Dumai Sejati (SDS). Diduga muatan Crude Palm Oil (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatan RS yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.
“Selanjutnya untuk menutupi kekurangan muatan, RS diduga memasukkan ataupun mencampurkan minyak kotor ke dalam muatan Crude Palm Oil (CPO) di Truk Tangki CPO yang dikendarainya. Atas kejadian tersebut PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) mengalami kerugian mencapai Rp 361.074.428,- (tiga ratus enam puluh satu juta tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.
Bersama RS juga turut diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Mobil Truk Tangki dengan Nomor Polisi BM 9954 OU beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kunci kontak kendaraan, 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari PT Wijaya Manggala Premier Lestari (WMPL) dengan tujuan PT Sari Dumai Sejati (SDS) dan 1(satu) lembar Berita Acara Reject dari PT Sari Dumai Sejati (SDS) tentang Hasil Analisa Muatan Truck Tangki BM 9954 OU yang mengandung kotoran dan dikembalikan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolsek Sungai Sembilan.
(ES)