ROHIL (HTC) – AS alias A (39), SA alias P (26) dan TT alias M (21) diciduk Unit Reskrim Polsek Kubu di Jalan Sukajadi Dumai Barat, Senin (09/10) kemarin.
“Benar, Polsek Kubu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria, Kamis (12/10).
Aipda Dewy menambahkan, para pelaku mengakui melakukan pencurian di ruko milik Rio Andrian di Jalan Lintas PU SK 3 Kepenghuluan Teluk Piyai dan mengambil 160 slop rokok Bull, 50 slop rokok Malboro Hitam, 40 slop rokok Sampoerna dan uang tunai sebanyak Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) pada Kamis (05/10/23) lalu.
“Kasus ini terungkap saat korban melihat di CCTV, 2 orang laki-laki yang tidak kenal masuk kedalam ruko miliknya dengan cara membongkar pintu depan ruko dan mengambil/mencuri barang dagangan beserta uang tunai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp 86.720.000,-(delapan puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkan hal tersebut Polsek Kubu,” jelas Aipda Dewy.
Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku melarikan diri ke Dumai. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim berkordinasi dengan Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kemudian tim berhasil mengamankan ketiga pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian di ruko milik korban. Atas keterangan tersebut ketiganya dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy.
Barang bukti yang disita 1 Unit hp Oppo A57 warna Hitam, 2 Unit hp Oppo A17 warna Biru, uang tunai Rp 89.000-,(delapan puluh sembilan ribu rupiah) 104 slop rokok merk Bull , 11 slop rokok Malboro Hitam
dan 1 Unit Mobil Calya BM 1290 PS warna Coklat Metalik.
“Tes urine tersangka hasilnya negatif. Dan untuk tuduhan pelanggaran disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil.
(ES)