Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diringkus Polres Dumai

DUMAI – Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Dumai dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH didampingi Kanit II Satresnarkoba Iptu Rudi Artono Sitinjak SH berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis dabu.

Ketiga pelaku berinisial HM (29), MA (36) dan MD (36) warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Ketiganya turut diamankan bersama barang bukti (BB) dua paket sabu, satu buah kotak berwarna Hitam, satu blok plastik bening, satu helai plastik asoi warna Hitam, satu buah kotak rokok Sampoerna, satu buah kaca pirek, buah tas pinggang merk gearbac warna Hitam, satu buah dompet warna Putih, satu buah gunting potong, satu unit hp Xiaomi Redmi warnaBiru dongker, satu unit hp Oppo warna Biru, satu unit hp Strawberry warna Hitam dan satu unit hp Vivo warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan November 2023, Unit II Satresnarkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan berinisial HM (29) diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu disekitaran Kota Dumai khususnya Kecamatan Sungai Sembilan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap HM (29) saat sedang berada dikediamannya, Senin (6/11/2023) dini hari. Namun saat dilakukan penggrebekan tidak ditemukan sabu dan diakui oleh HM dirinya baru saja menjual barang haram tersebut kepada MA (36).

Tak butuh lama, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel SH M.H didampingi Kanit II Satresnarkoba Iptu Rudi Artono Sitinjak SH langsung mendatangi kediaman MA (36). Saat dilakukan penggrebekan sedang bersama seorang rekannya berinisial MD (36). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas dan kini HM (29), MA (36) dan MD (36) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Mardiwel SH MH didampingi Kanit II Satresnarkoba Iptu Rudi Artono Sitinjak SH membenarkan penangkapan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” tegas Kasat.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *