Tim Mata Elang Polres Kuansing Amankan Empat Pelaku Narkoba

KUANSING (HTC) – Tim Mata Elang Polres Kuansing meringkus 4(empat) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di lokasi berbeda. Keempat tersangka berinisial NM (39), IA (24), RI (32) dan ES (33).

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH mengungkapkan pelaku RI (32) dan ES (33) diduga merupakan pengedar narkotika jenis sedangkan NM (39) dan IA (24) adalah penyalahguna. Ada tiga lokasi penangkapan terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini..

“Tim Mata Elang pertama melakukan penangkapan terhadap NM dan IA  sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka ini sedang berada di dalam kamar gudang rumah milik NM di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singing. Saat dilakukan penangkapan ditemukan seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur tempat tidur IA. Saat diintrograsi, IA menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah milik NM,” ungkap Kasat.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap NM yang sedang berada didalam rumahnya. Saat di interogasi NM menerangkan bahwa seperangkat alat hisap bong dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas kasur adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar tempat tidur NM dan ditemukan 1/2 butir pil diduga pil extasi yang disimpan didalam kamarnya. NM menerangkan bahwa mendapatkan pil extasi dari Pekanbaru melalui Security MP inisial H (DPO) seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) / butir. Sementara 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di beli dari RI (32) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

“Dari penangkapan tersangka NM dan IA, tim mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1/2 (setengah) butir pil warna Orange diduga narkotika jenis pil extasi, 3 (tiga) unit handphone, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bong dan 2 (dua) buah mancis,” ujar Iptu Novris..

Dari hasil introgasi tersangka NM yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari RI. Kemudian penangkapan kedua pada Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap RI yang sedang berada dirumahnya di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing dan ditemukan alat hisap bong didalam kamar serta 1 (satu) bungkusan plastik warna bening yang berisi daun ganja kering yang di simpan RI didalam kamar. Saat di intrograsi, RI  membenarkan bahwa benar telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada NM seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). RI menerangkan mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES.

“Dari hasil introgasi pelaku RI menerangkan masih menyimpan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang di simpan di belakang rumah dekat tumpukan pelepah sawit. Kemudian dilakukan penggeledahan kembali dirumah RI dan ditemukan 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan disamping rumah RI. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ,” kata Kasat.

Dari penangkapan tersangka RI, tim mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis daun ganja kering, 5 (lima) kaca pirex, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) pack plastik bening kecil, 1 (satu) buah plastik bening besar kosong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah asoi warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoi warna biru muda dan 1 (satu) buah kotak hand phone.

“Dari hasil introgasi tersangka RI yang sudah diamankan menerangkan memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering dari ES. Tim melakukan penangkapan terhadap ES yang sedang berada dibelakang rumahnya. Saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) kotak Turperwer yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Hasil introgasi pelaku ES menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari RI sebanyak 1/2 ons,” ujar Iptu Novris.

Kemudian tim mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) kaca pirex, 1 (satu) unit handphone, Uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) pack kertas paper, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah kotak Tupperwere warna biru, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, NM (39) dan IA (24) yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RI (32) dan ES (33) yang berperan sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahu,” tegas Kasat.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *