PEKANBARU – Polisi meringkus terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi saat menunggu pembeli di Jalan Kuantan III, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rabu (13/12).
Pelaku berinisial FP (25), dari tangannya polisi berhasil mangamankan 15 butir pil ekstasi warna hijau siap edar.
“Benar, tim mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi berinisial FP,” kata Kapolresta Kombes Pol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kamis (14/12).
Kompol Bagus menyebutkan, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Leo langsung melakukan penyelidikan.
“Di TKP, tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung menangkapnya,” ungkap Kompol Bagus.
Diterangkan Kapolsek, saat digeledah, tim menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan didalam kotak Gudang Garam Surya.
“Kemudian tim mengiterogasi dan pelaku mengakui mendapatkan pil ekstasi dari E (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru,” terang Kapolsek.
Kompol Bagus menegaskan, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Limapuluh untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tegas Kompol Bagus.
(red)