PEKANBARU – Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 alami kenaikan dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 3.294.625.
Itu setelah dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau yang menyampaikan bahwa UMP Riau tahun 2024 sebesar Rp 3.294.625.
“Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan, namun belum di SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau,” ungkap Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Kamis (16/11/2023).
Imron menyampaikan, untuk UMP Riau tahun 2023 sendiri ada sebesar Rp3.191.662 artinya untuk UMP Riau tahun 2024 ada kenaikan sebesar 3,2 persen, menjadi Rp 3.294.625.
“Kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau dan setelah itu baru bisa berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
(red/mcr)