PEKANBARU – Polisi akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku pencurian yang viral di media sosial lantaran terekam CCTV di Kelurahan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pelaku berinisial DS (43) dan MZ (26), dalam aksinya berhasil mencuri emas senilai Rp 120 juta serta uang tunai Rp 25 juta.
“Kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB di dua lokasi berbeda,” ucap Kapolresta Pekanbaru, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry Juana Putra, Minggu (24/12).
Tim berhasil mengamankan MZ di salah satu hotel di Jalan Ikhlas Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki dan DS diamankan di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan. Satu orang dari dua pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha kabur.
“Karena melawan petugas saat melakukan pengembangan, tersangka MZ terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kompol Berry.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/12/2023) pagi kemaren sekira pukul 10.36 WIB. Dimana pada saat itu korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
“Pada saat pulang kerumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, jendela kayu serta terali besi dirusak oleh para pelaku,” ungkap Kompol Berry.
Setelah di cek ke dalam kamar sejumlah barang berharga milik korban bernilai ratusan juta rupiah telah hilang dibawa kabur oleh para pelaku
“Korban langsung membuat laporan Ke Mapolsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kompol Berry.
Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan berhasil mengamankan MZ. Saat di interogasi MZ mengakui melakukan pencurian tersebut bersama DS dan tim kemudian berhasil mengamankan DS di Jalan Senapelan, Pekanbaru.
“Selain mengamankan barang berharga milik korban, tim juga mengamankan barang bukti 2 unit pahat, alat yang digunakan pelaku mencongkel jendela rumah korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik para pelaku,” ungkap Kompol Berry.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegas Kompol Berry.
(sony)