Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya Masa Jabatan 2023-2028

Sorong – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Jumlah tersebut terdiri dari 11 anggota kelompok kerja (Pokja) agama, 11 anggota Pokja adat, dan 11 anggota Pokja perempuan. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).

Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Papua Barat Daya merupakan sejarah baru. Pasalnya, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru berusia 1 tahun. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama memajukan dan menciptakan kedamaian di provinsi tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar kerukunan antarmasyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Hari ini waktu yang ditunggu-tunggu oleh calon anggota MRP kapan tiba waktunya untuk diambil sumpah dan janji, hari ini adalah waktu Tuhan untuk Bapak/Ibu bisa hadir di tempat ini, untuk diambil sumpah dan janji, dan Bapak/Ibu mengukir sejarah baru bahwa pertama kali Bapak/Ibu pertama kali bisa dilantik menjadi MRP di provinsi yang juga baru yang juga baru berusia satu tahun,” katanya.

Lebih lanjut, Wempi menjelaskan, pembentukan MRP merupakan wujud implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) di Papua. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di wilayah Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia.

Wempi menegaskan, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak orang asli Papua (OAP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Peran tersebut seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP bersama gubernur. Tak hanya itu, MRP juga berperan memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.

Peran lainnya memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP. “Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya,” tambahnya.

Mengingat komposisi keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, Wempi menegaskan, perlunya persamaan konsepsi serta pemahaman terhadap tugas, wewenang, hak dan kewajiban. Hal ini agar para anggota dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan baik.

“Oleh karena itu, bagi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya yang masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada,” pungkasnya.(Red)

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *