Ungkap Kasus ITE, Polisi Tangkap Pria Sebar Video Tak Senonoh Lewat Facebook dan WhatsApp

Kukar – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila melalui media sosial, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MZ (33), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan konten bermuatan pornografi tanpa hak kepada beberapa korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Indah Purnamasari (33), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Korban melaporkan bahwa dirinya menerima kiriman dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah satu teman korban. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata pemeran dalam video tersebut bukanlah teman korban, melainkan pelaku sendiri bersama pasangannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi, segera melakukan penyelidikan. Setelah memanggil pelaku dua kali, akhirnya MZ berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menegaskan bahwa perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

“Jangan mudah percaya dan jangan pernah membagikan atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.

Kegiatan penanganan perkara ini berjalan tertib dan kondusif, sebagai bentuk komitmen Polsek Loa Kulu dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *