DPO 5 Bulan, Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Tapung

KAMPAR (HTC) — Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah menjadi DPO 5 bulan, Jum’at (29/8/2023) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku bernisial TA (24) warga Desa Indra Puri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dengan modus pinjam sepeda motor untuk membeli makan siang, kemudian melarikan dan menjualnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Korban Susanti (37) warga Jalan Anggrek IX warga Desa Indra Puri Kecamatan Tapung saat itu bekerja di perkebunan kelapa sawit Desa Indra Puri.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi saat korban kerja di kebun kelapa sawit dengan membawa sepeda motor Honda Supra BM 4413 NF bersama anaknya Elsa (23).

“Pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motornya untuk membeli makan siang. Tanpa curiga korban menyerahkan kepada pelaku kuncinya,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku tak kunjung datang hingga pukul 18.00 WIB. Korban berusaha mencari pelaku dan sepeda motornya di sekitaran perkebunan, namun tidak ada juga.

“Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung dan korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” terangnya.

Setelah itu, Jum’at (29/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi terkait pelaku penggelapan sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Tapung pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.

“Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada saya dan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dipimpin Kanit Reskrim, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Indrapuri III Desa Indrapuri.

“Saat ditangkap pelaku mengakui sudah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” tambah Kapolsek.

Pelaku mengakui telah meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan untuk membeli makan siang. Korban mengambil kunci kontak dan menyerahkan kepada pelaku. Setelah itu pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik korban tersebut ke daerah Kota Lama Rohul.

“Setelah itu, pelaku pergi ke Pematang Siantar Sumut dan di perjalanan kehabisan uang. Pelaku menjual sepeda motor itu di daerah Siantar seharga Rp 1,2 juta,” terangnya.

Setelah menjualnya, pelaku pun pergi ke Kota Lama Rohul dan kembali lagi ke Desa Indra Puri Selasa (26/9/2023).

“Atas kejadian tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses dengan hukum. Pelaku kita sangkakan Pasal 372 KUH Pidana,” tegas Kapolsek.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *