Audensi Posko Orange Partai Buruh Dengan Bupati Cilacap terkait Ke delapan Tenaga Paruh Waktu, tidak menemui titik terang

Cilacap, Haloterkini.com

Audiensi Posko Orange Partai Buruh dengan Bupati Cilacap terkait kedelapan Tenaga Paruh Waktu, tidak menemui titik terang, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Cilacap Gesang Pranantio ke media ini dirumahnya.

Audensi tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Oktober 2025 yang dilaksanakan di Aula Disnakerin Kab. Cilacap, yang diwakili oleh Bayu Prahara Kepala BKPDSM yang baru dan didampingi oleh Budi Santoso selaku Asisten I Pemkab Cilacap dan PLT Disnakerin.

Dalam Audensi tersebut menurut keterangan Sekretaris Partai Buruh Kab. Cilacap, Pihak BKPSDM tidak bisa membuktikan terkait keabsahan data ke delapan Tenaga Paruh Waktu tersebut, malah Hanya memberikan pemaparan Terkait Pengusulan Penerimaan Tenaga Paruh Waktu. Dan dinyatakan kedelapan Tenaga Paruh Waktu sudah sesuai Pengusulannya dan masih ada datanya di Database BKN.

Terkait surat pengunduran diri menurut keterangan salah satu staff BKPSDM, surat pernyataan tidak bersedia atau mengundurkan diri ke delapan Tenaga Paruh Waktu tersebut sudah di upload di sistem SS/CASN, oleh BKPSDM Kab. Cilacap, dan ke delapan Tenaga Paruh Waktu tersebut masih ada namanya di Database BKN, dan wajib di usulkan kembali secara sistem.

BKPSDM telah menawarkan kepada seluruh pengawai honorer yang dinyatakan tidak lulus dan bagi pengawai yang masih mengabdi lebih dari dua tahun, sudah ditawarkan, namun mereka tidak mau mendaftar.

Dalam hal ini kami sebagai Partai Buruh yang meminta Audensi kepada Bupati, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut, dan mengirimkan surat Ombudsman tembusan KEMENPAN-RB, Kemendagri dan BKN RI.

Karena menurut keterangan BKPSDM Kab Cilacap bahwa ke delapan Tenaga Paruh Waktu tersebut masih ada namanya di Database BKN, dan wajib di usulkan kembali secara sistem.

Menurut kami, disinilah kami menduga adanya ketidakadilan bagi Pegawai yang lain, dan rasa ketidaksetiaan pada Negara, maka Pemkab Cilacap patut diduga telah melakukan Maladministrasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *