Gerak Cepat Satresnarkoba Kukar Bekuk Pria Pembawa Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Tas Kain Biru

Kukar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, berhasil diamankan saat kedapatan menyimpan empat bungkus sabu di rumahnya di kawasan Jalan Triyu 2 Gang Perumpung, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Selasa (28/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko, segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama beberapa hari.

“Dari hasil pemantauan dan pengumpulan informasi, kami mengidentifikasi seorang pria bernama Agus yang diduga kuat sebagai pelaku transaksi narkotika di wilayah itu. Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas AKP Suyoko.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 4 bungkus sabu dengan berat kotor 3,48 gram, beserta sejumlah peralatan pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sendok takar sabu dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Petugas juga mengamankan sebuah handphone merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Agus yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus Susanto dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kegiatan penangkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung program “Kukar Bersih Narkoba (Bersinar)” serta mewujudkan lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah perlindungan bagi masyarakat. Kami ingin menjauhkan generasi muda Kukar dari jerat narkoba yang bisa merusak masa depan mereka,” pungkas AKP Suyoko.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *