Ungkap Kasus Penggelapan Buah Kelapa Sawit Milik PT IIS, 3 Pelaku Diamankan Polsek Singingi Hilir

KUANSING – Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan PT Inti Indosawit Subur (IIS), Minggu (26/10/2025).

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH mengatakan, peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Mapolsek Singingi Hilir pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit ini terjadi pada hari Jumat, 24 Oktober 2025  di Jalan Poros PT RAPP Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir,” kata Iptu Alferdo.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tiga orang pelaku berinisal RP(21) yang bekerja sebagai karyawan tukang muat kelapa sawit PT IIS, TH(22) yang berprofesi sebagai sopir TBS Kebun Sawit PT IIS dan CM(15) yang turut membantu mengangkut hasil panen.

“Ketiganya berdomisili di perumahan PT IIS Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir,” terang Kapolsek.

Kejadian tersebut berawal ketika pihak perusahaan menerima informasi adanya mobil dump truck Mitsubishi warna kuning tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk memuat buah kelapa sawit secara tidak sah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.020 kilogram yang disembunyikan di tepi parit Jalan Poros PT RAPP Simpang Mayat, Desa Sungai Paku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui telah menurunkan sebagian hasil panen sawit milik PT IIS di lokasi tersebut. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa kembali ke pabrik PT IIS serta dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Iptu Alferdo.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nomor, tiga puluh dua tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kilogram, serta satu buah kunci kontak mobil.

Akibat kejadian tersebut, PT IIS mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.402.720. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *