Satreskrim Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

KUANSING (HT) – Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Wisma Oshin Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (24/9/2023) lalu.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH mengatakan, pelaku berinisial MR (43) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur diamankan Polres Kuansing,” ungkap AKP Linter, Kamis (28/09).

Kronologi kejadian berawal pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 06.00 WIB, orang tua korban berinisial E di telpon oleh R agar segera datang ke rumahnya karena ada hal penting yang akan dibicarakan dengan membawa anaknya yang menjadi korban DA (16).

Kemudian orang tua korban mengajak anaknya DA untuk segera ke rumah R. Sesampainya di rumahnya, R memberitahu foto asusila antara anaknya DA (16) dengan suaminya yang merupakan pelaku berinisial MR (43). Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut.

Merespon laporan tersebut, kemudian Rabu (27/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho SH MH memerintahkan PS Kanit PPA Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap MR (43).

“Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, PS Kanit IV Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan anggota opsnal tiba dirumah pelaku MR (43) dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone. Pelaku dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kasat.

Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tegas AKP Linter.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *