SIAK (HTC) – I (25) warga Jalan Panglima Dusun Sukajadi D4 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak diamankan Satresnarkoba Polres Siak dengan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket sabu seberat kotor 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, Selasa (10/10).
“Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIk MSI melalui Kasat Resnarkoba AKP Sihol Sitinjak SH, Rabu (11/10)
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan, dari hasil penyelidikan pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) paket sabu yang disimpan didalam kotak berwarna Hitam yang berada didalam tas dan sisanya ditemukan diselipan kotak rokok milik terduga pelaku.
“Kepada tim tersangka mengakui 21 paket sabu tersebut diperoleh dari J,” ujar AKP Sihol.
AKP Sihol menyebutkan, dari tersangka tim juga mengamankan beberapa barang bukti seperti telfon genggam dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tegas AKP Sihol,
(ES)