Edarkan Sabu, Pelaku Narkoba di Desa Sawah Ditangkap Satnarkoba Polres Kampar

KAMPAR (HTC) – KU (33) warga Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara ditangkap Satnarkoba Polres Kampar. Tersangka merupakan pemasok narkoba kepada DA di Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang yang kini sudah mendekam di Mapolres Kampar.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara, Kamis (5/10/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

“Benar tersangka kita tangkap, karena memasok barang haram itu ke DA di Desa Pasir Sialang,” kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (13/10).

Maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka KU di daerah Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas tissu dan diletakkan dilantai ruang tamu rumahnya,” terangnya.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) dengan sistim buang di tiang listrik di daerah Jalan Aur Duri Kelurahan Air Tiris.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim, satu paket sabuyang di bungkus dengan plastik bening, HP dan selembar kertas tissu.

“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

(ES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *